Selamat datang di Blog kami 29 November 2011
Posted by LKP IKMA in Uncategorized.add a comment
Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan:
- pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar,
- pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya,
- penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya,
- penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian,
- pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi,
- penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan,
- pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah,
- penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan,
- studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan
- hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.